KALPATARA.ID- Indonesia memiliki begitu banyak keragaman budaya dari Sabang hingga Merauke. Budaya dan adat istiadat terhampar dan jadi harta karun berharga. Pusaka bangsa yang beraneka rupa ini takkan bisa hidup hingga sekarang tanpa adanya masyarakat adat yang masih menjaganya.
Peran penting masyarakat adat dalam kelestarian budaya dan tradisi, selanjutnya diperingati setiap 13 Maret, sebagai Hari Masyarakat Adat Nasional.
Peringatan ini menjadi sebuah momen yang tidak hanya menghormati, tetapi juga memperingati jasa-jasa luar biasa para tokoh dan masyarakat yang menjadi penjaga setia dalam menjaga warisan budaya nasional di berbagai pelosok negeri.
Meskipun tidak semeriah peringatan hari penting lainnya, Hari Masyarakat Adat Nasional tetap penting untuk diperingati setiap tahunnya, untuk mengingat jasa masyarakat yang telah berjuang dalam adat di daerah-daerah yang ada di Indonesia.
Hari Masyarakat Adat bukan sekedari sebagai momen refleksi, namun juga sebagai momentum untuk mengenang dan merayakan keberhasilan para tokoh dan masyarakat adat yang menjaga adat di daerah-daerah terpencil hingga perkotaan yang maju.
Dasar Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional
Hari Masyarakat Adat Nasional 13 Maret bermula dari peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional yang ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasarkan resolusinya, Majelis Umum PBB menetapkan Hari Masyarakat Adat Internasional diperingati setiap tanggal 9 Agustus.
Pada tanggal 13 September 2007, PBB mengesahkan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Sementara itu, Hari Masyarakat Adat Nasional yang diperingati di Indonesia pada setiap 13 Maret.
Manfaat dan Tujuan Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional
Perayaan ini memiliki tujuan untuk melestarikan dan menghormati keanekaragaman budaya yang membentuk karakter Indonesia. Sekaligus sebagai momen untuk memberikan penghormatan dan apresiasi terhadap jasa masyarakat dalam menjaga dan meneruskan adat istiadat yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah bangsa.
Mulai dari keberagaman etnis, bahasa, dan tradisi, sehingga membentuk Indonesia mendapat pengakuan dan perhatian khusus dari berbagai negara di dunia.
Manfaat dari peringatan ini tidak hanya terbatas pada penghormatan semata, tetapi juga pada pengakuan terhadap jasa Masyarakat Adat yang telah berjuang keras dalam menjaga adat di berbagai pelosok Indonesia.
Adat istiadat yang terus diwariskan menjadi fondasi identitas nasional yang kuat dan unik.
Masyarakat Adat dalam UUD 1945
Dalam bingkai konstitusi, Masyarakat Adat diakui dan dihormati oleh negara seperti yang secara jelas
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 18B Ayat (2)
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara.
Pasal 28l Ayat (3)
Negara menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 32 Ayat (1) dan (2)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Peringatan Hari Masyarakat Adat bukan sekadar ritual tahunan, melainkan panggilan untuk terus menjaga, melestarikan, dan memperkaya warisan budaya.
Melalui perayaan ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya pelestarian adat istiadat semakin mengakar dalam masyarakat. Dan membuka jalan bagi kolaborasi lintas generasi untuk melestarikan keberagaman budaya Indonesia.***