Antara Janji dan Luka: Kaleidoskop Lingkungan Indonesia 2025

KALEIDOSKOP LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2025

Tahun 2025, lingkungan hidup tetap menghadapi tantangan berat. Catatan peristiwa yang memberikan dampak ekologis dan sosial adalah:

  1. Tambang
  2. Banjir
  3. Sampah dan Polusi
  4. Ruang Sipil yang bergerak

Perspektif yang tajam diperlukan agar krisis lingkungan tidak lagi dibaca sebagai gejala alam semata, melainkan sebagai akibat langsung dari pilihan kebijakan dan relasi kuasa.

Sepanjang 2025, isu lingkungan hidup belum menjadi arus utama dalam perhatian publik Indonesia. Pemberitaan media nasional masih didominasi isu ekonomi, politik, kasus-kasus korupsi besar bahkan kasus ijazah palsu, sementara persoalan lingkungan kerap muncul sebagai berita selingan. Isu lingkungan naik ke permukaan hanya ketika terjadi bencana atau krisis yang menimbulkan dampak langsung bagi masyarakat.

Banjir, longsor, pencemaran sungai, dan persoalan sampah menjadi pintu masuk utama isu lingkungan ke ruang publik. Namun, setelah sorotan mereda, perhatian pun ikut surut. Isu-isu struktural seperti perubahan iklim, deforestasi, dan kerusakan ekosistem jarang bertahan lama dalam agenda pemberitaan harian, meskipun dampaknya terus membesar dan meluas.

Di sektor kebijakan, 2025 menandai upaya pemerintah memperkuat instrumen perlindungan lingkungan, termasuk wacana denda besar bagi pelaku perusakan hutan dan pencemaran (PermenLHK No. 14/2024). Namun, penegakan hukum masih menjadi titik lemah. Sejumlah kasus lingkungan besar berjalan lambat, bahkan mandek, memunculkan pertanyaan lama: seberapa serius negara menempatkan lingkungan hidup ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi?

Sementara itu, industri ekstraktif tetap menjadi sumber konflik utama. Tambang nikel, yang digadang-gadang sebagai tulang punggung transisi energi, meninggalkan jejak kerusakan ekologis dan sosial di berbagai wilayah. Narasi “energi hijau” kerap menutupi fakta di lapangan: hutan dibuka, laut tercemar, dan ruang hidup masyarakat lokal tergerus. Transisi energi di Indonesia pada 2025 belum sepenuhnya lepas dari praktik lama yang eksploitatif.

Soal Tambang yang Terus Mengambang

Di tengah pencabutan sejumlah izin dan wacana pengetatan kebijakan lingkungan, operasi tambang besar di Indonesia tetap berjalan pada 2025, terutama di sektor nikel yang diposisikan sebagai tulang punggung transisi energi global. Di Pulau Gag, Raja Ampat, misalnya, PT Gag Nikel masih beroperasi meski wilayah sekitarnya diakui sebagai kawasan dengan nilai konservasi laut tertinggi di dunia. Pemerintah menyatakan tambang ini berada di luar zona geopark, namun organisasi lingkungan seperti Greenpeace menilai aktivitas tersebut tetap berisiko tinggi karena pulau kecil memiliki ekosistem yang saling terhubung antara darat dan laut.

Di Sulawesi Selatan, tambang nikel Sorowako, yang dikelola PT Vale Indonesia bersama MIND ID, tetap menjadi salah satu pemasok utama nikel nasional. Operasi berskala besar ini kerap dipuji sebagai contoh tambang yang lebih mapan secara tata kelola, tetapi tetap menyisakan persoalan lama soal perubahan bentang alam, tekanan terhadap wilayah adat, dan ketergantungan ekonomi lokal pada industri ekstraktif.

Sementara itu, di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara, ratusan izin usaha pertambangan nikel masih aktif untuk memasok puluhan smelter yang kini beroperasi penuh. Kawasan industri seperti Morowali dan Weda Bay terus menyerap bijih nikel dari tambang-tambang sekitarnya, memperlihatkan bahwa meskipun sebagian izin ditangguhkan, mesin industri nikel nasional belum melambat. Laporan media dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa di banyak lokasi ini, persoalan pencemaran air, debu industri, dan penyempitan ruang hidup warga masih berlangsung.

Jika nikel dipromosikan sebagai masa depan, maka batubara adalah masa kini yang belum ditinggalkan. Pada 2025, di tengah komitmen iklim dan transisi energi, tambang batubara justru masih beroperasi masif di berbagai wilayah Indonesia, terutama di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan. Produksi tetap tinggi untuk memenuhi kebutuhan PLTU domestik dan ekspor, menjadikan batubara sebagai paradoks terbesar dalam agenda lingkungan nasional.

Di Kalimantan Timur, lubang-lubang tambang yang tak direklamasi terus menjadi persoalan kronis. Sungai-sungai tercemar, lahan pertanian rusak, dan konflik ruang hidup dengan masyarakat lokal belum sepenuhnya selesai. Data dan laporan media selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa dampak ekologis batubara bersifat permanen dan lintas generasi, mulai dari pencemaran air asam tambang hingga hilangnya tutupan hutan.

Sementara di Sumatra Selatan, ekspansi tambang batubara berjalan seiring pembangunan infrastruktur angkutan, seperti rel kereta dan pelabuhan khusus batubara, yang memperkuat ketergantungan ekonomi daerah pada komoditas ini. Bagi warga desa di sekitar konsesi, batubara kerap berarti debu, kebisingan, dan akses air bersih yang makin terbatas, sementara manfaat ekonomi lebih banyak terkonsentrasi di tingkat perusahaan dan elite daerah.

Pemerintah memang telah mencabut ratusan izin tambang batubara yang bermasalah dalam beberapa tahun terakhir. Namun pada 2025, sebagian besar tambang besar dan menengah masih beroperasi, termasuk yang memasok PLTU lewat skema domestic market obligation (DMO). Skema ini menjadikan batubara tetap “tak tergantikan” dalam bauran energi nasional, meski berkontribusi besar terhadap emisi karbon dan krisis iklim.

Kalpatara
Kalpatara
Articles: 42