Antara Janji dan Luka: Kaleidoskop Lingkungan Indonesia 2025

Ruang Sipil yang Bergerak

Di tengah keterbatasan kebijakan dan lemahnya penegakan hukum lingkungan, masyarakat sipil tetap menjadi penyangga utama perlindungan alam Indonesia sepanjang 2025. Ketika negara tersendat oleh tarik-menarik kepentingan ekonomi dan politik, komunitas lokal, pegiat lingkungan, organisasi masyarakat adat, serta generasi muda bergerak di garis depan, membersihkan sungai, menjaga hutan adat, mempertahankan ruang hidup dari ekspansi tambang, perkebunan, dan infrastruktur.

Di berbagai daerah, inisiatif berbasis warga terus tumbuh. Komunitas sungai di Jawa dan Sumatra menggelar pemantauan kualitas air secara mandiri. Masyarakat adat di Kalimantan dan Papua mempertahankan wilayah kelola tradisional mereka dari perambahan dan izin industri. Anak-anak muda di kota-kota besar memanfaatkan media sosial, riset warga, dan aksi kreatif untuk mengangkat isu polusi, krisis iklim, dan sampah plastik. Di tengah keterbatasan sumber daya, kerja-kerja ini sering berlangsung dalam senyap—tanpa sorotan, tanpa dukungan memadai.

Sepanjang 2025, ruang sipil bagi pembela lingkungan tidak sepenuhnya aman. Kriminalisasi, intimidasi, pelaporan pidana, hingga gugatan perdata, sering kali menggunakan pasal pencemaran nama baik, perusakan, atau penghalangan aktivitas usaha menjadi ancaman nyata. Aktivis yang menolak tambang, warga yang memprotes pencemaran, hingga masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur berhadapan dengan tekanan hukum dan non-hukum. Dalam sejumlah kasus, konflik lingkungan berujung pada penangkapan, kekerasan, atau proses hukum yang berlarut-larut.

Situasi ini memunculkan paradoks mendasar. Di satu sisi, negara secara normatif mengakui peran serta masyarakat dalam perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta komitmen Indonesia terhadap prinsip hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Indonesia juga terikat pada berbagai komitmen internasional, termasuk agenda HAM dan pembangunan berkelanjutan, yang menekankan perlindungan bagi pembela lingkungan.

Namun di sisi lain, praktik di lapangan sering kali menunjukkan sebaliknya. Instrumen perlindungan bagi pembela lingkungan hidup belum berjalan efektif, sementara aparat penegak hukum kerap gagal membedakan antara kejahatan dan pembelaan atas hak konstitusional. Akibatnya, suara kritis dipersempit, dan warga yang memperjuangkan lingkungan justru diposisikan sebagai pengganggu stabilitas atau penghambat pembangunan.

Menajamkan Perspektif

Sepanjang 2025, pemerintah tidak kekurangan kebijakan lingkungan. Regulasi ditumpuk, komitmen internasional diumumkan, dan target-target ambisius dipajang di forum resmi. Namun di lapangan, kebijakan itu kerap tak bersuara. Sungai tetap tercemar, hutan terus dialihfungsi, pesisir digerus, dan warga yang mempertahankan ruang hidup justru berhadapan dengan aparat dan meja hijau. Jurang antara naskah kebijakan dan realitas ekologis semakin menganga.

Negara terlihat lebih sigap mengamankan investasi ketimbang memastikan daya dukung lingkungan. Penegakan hukum berjalan selektif: keras ke warga, lunak ke korporasi. Izin tetap terbit di wilayah rawan banjir, kawasan bernilai konservasi tinggi, dan ruang hidup masyarakat adat, sementara keberatan publik diperlakukan sebagai gangguan, bukan peringatan dini.

Di titik inilah kita harus menajamkan perspektif dalam melihat isu lingkungan. Kerusakan tidak boleh lagi dibaca sebagai bencana alam semata atau konsekuensi tak terhindarkan dari pembangunan. Ia adalah hasil dari keputusan politik, tata kelola yang ekspoitatif, dan keberpihakan yang kerap mengorbankan ekosistem serta warga. Selama lingkungan dipandang sebagai urusan teknis dan musiman, tanggung jawab negara akan terus kabur.

Padahal arah yang perlu ditempuh sudah jelas dan mendesak. Negara harus meninjau ulang izin berbasis daya dukung ekologis, menegakkan hukum terhadap pelaku utama perusakan, dan memulihkan partisipasi publik sebagai fondasi kebijakan, bukan sekadar formalitas. Yang tampak di halaman ini hanyalah puncak. Di bawahnya, krisis lingkungan berlangsung lebih masif, tak selalu terdokumentasi, tak selalu diselidiki, dan sering kali sengaja disembunyikan.

Jika kebijakan lingkungan terus berhenti di atas kertas, sementara di lapangan alam terus dilukai dan warga dibungkam, maka yang runtuh bukan hanya hutan, sungai, dan udara bersih, melainkan kredibilitas negara itu sendiri. Tahun 2025 seharusnya menjadi titik balik. Jika tidak, sejarah akan mencatatnya sebagai tahun ketika negara memilih mempertahankan ilusi keberlanjutan, sementara krisis lingkungan bergerak semakin jauh tanpa rem.

Dan kita berada di jurang kejatuhan peradaban manusia. Kepunahan bukan lagi wacana. Sudah hadir di depan mata.***

Kalpatara
Kalpatara
Articles: 42