Aceh adalah lanskap yang mempertemukan laut, hutan, pegunungan, sungai, pesisir, pulau-pulau kecil, dan dataran tinggi. Di dalam keragaman bentang alam tersebut, masyarakat dari berbagai kelompok etnis telah membangun hubungan panjang dengan lingkungan tempat mereka hidup. Dari hubungan itu tumbuh pengetahuan tentang laut dan musim, hutan dan tumbuhan, tanah dan air, pangan dan obat-obatan, serta berbagai cara mengelola sumber daya alam.
Pengetahuan tersebut diwariskan melalui pengalaman, praktik sehari-hari, dan tradisi. Sebagian berkembang menjadi norma adat dan kelembagaan yang mengatur hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya.
Melalui serial Pengetahuan Ekologis Tradisional Aceh, Kalpatara menelusuri bagaimana masyarakat di berbagai lanskap Aceh mengenali alam, memahami perubahan lingkungan, memanfaatkan sumber daya, dan membangun aturan untuk menjaga keberlanjutan kehidupan.
Tulisan ini merupakan seri pertama, yang menjadi pengantar untuk memahami lanskap, sejarah, keragaman masyarakat, dan berbagai bentuk pengetahuan ekologis di Aceh. Seri-seri berikutnya akan membawa kita lebih dekat pada praktik dan kelembagaan tertentu, hingga pengetahuan ekologis masyarakat Gayo dan kelompok masyarakat lainnya.
Serial ini disusun dengan merujuk pada berbagai hasil riset dan kajian ilmiah, dengan tujuan mempertemukan pengetahuan berbasis penelitian dengan cerita tentang hubungan manusia dan alam yang hidup di tengah masyarakat.
Sebab, sebelum berbicara tentang bagaimana masyarakat menjaga alam, kita perlu terlebih dahulu memahami bagaimana mereka mengenalinya.
Keragaman Lanskap
Aceh menempati ujung utara Pulau Sumatra, dengan wilayah yang berhadapan dengan Samudra Hindia di sebelah barat dan Selat Malaka di sebelah timur. Di pedalaman, pegunungan dan hutan membentuk lanskap yang berbeda dari kawasan pesisir. Dataran tinggi Gayo di bagian tengah memiliki karakter ekologis dan budaya tersendiri. Pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat berhadapan langsung dengan dinamika laut.
Salah satu lanskap ekologis terpenting di wilayah ini adalah Ekosistem Leuser. Sebuah penelitian yang diterbitkan oleh Djufri yang berjudul Leuser Ecosystem of Aceh Province as a natural laboratory for the study of biodiversity to find the raw materials of drugs ( 2015) menggambarkan Ekosistem Leuser sebagai bentang alam luas yang membentang dari kawasan sekitar Danau Laut Tawar di Aceh hingga Danau Toba di Sumatra Utara, dengan cakupan sekitar 2,5 juta hektare menurut batas yang digunakan dalam penelitian tersebut. Kawasan ini mencakup beragam tipe habitat dan memiliki arti penting bagi penelitian keanekaragaman hayati.

Leuser penting dalam cerita pengetahuan ekologis bukan hanya karena kekayaan biodiversitasnya. Kawasan ini merupakan salah satu contoh yang tersisa dari komunitas vegetasi Indo-Malaya atau Malesia, dengan kekayaan tumbuhan yang sangat tinggi. Diperkirakan sekitar 45 persen dari kurang lebih 10.000 jenis tumbuhan yang telah tercatat di kawasan tersebut dapat ditemukan di dalam ekosistem ini.
Secara umum, Leuser didominasi oleh komunitas hutan hujan pegunungan, tetapi pada ketinggian hingga sekitar 600 meter, bentang alamnya terutama berupa hutan hujan tropis dataran rendah yang lembap.Keberadaan hutan, sungai, tumbuhan, dan satwa menciptakan ruang interaksi yang panjang antara masyarakat dan lingkungannya.
Pengolahan Biodiversitas
Pengetahuan yang berkembang di sekitar hutan tidak hanya berkaitan dengan jenis pohon atau satwa, tetapi juga dengan bagaimana sumber daya tersebut digunakan, bagaimana masyarakat memperoleh pangan dan obat, serta bagaimana ruang hidup mereka berhubungan dengan hutan.
Hutan dataran rendah Leuser memiliki struktur vegetasi bertingkat, dengan pohon-pohon emergen—yakni pohon-pohon tertinggi yang tajuknya menjulang di atas kanopi utama—yang dapat mencapai ketinggian sekitar 45 hingga 60 meter.
Keberadaan ekosistem yang kaya tidak otomatis berarti masyarakat di sekitarnya memiliki satu sistem pengetahuan ekologis yang seragam. Justru sebaliknya, keragaman ekologis Aceh menjadi salah satu alasan mengapa kita perlu melihat pengetahuan masyarakat secara lebih spesifik berdasarkan lokasi dan kelompok sosial.
Satu Tumbuhan, Banyak Pengetahuan
Sebuah penelitian etnobotani yang dilakukan terhadap delapan kelompok etnis di Aceh memberikan gambaran yang menarik. Saudah dkk dalam penelitian berjudul Ethnobotanical knowledge of Etlingera elatior for medicinal and food uses among ethnic groups in Aceh Province, Indonesia (2022) meneliti pengetahuan tentang Etlingera elatior—yang dikenal luas sebagai kecombrang—di antara masyarakat Aceh, Gayo, Alas, Aneuk Jamee, Kluet, Tamiang, Singkil, dan Simeulue. Penelitian tersebut melibatkan 240 responden dan berfokus pada bagaimana tumbuhan digunakan untuk pangan dan pengobatan, bagaimana cara mengolahnya, dan bagaimana pengetahuan itu berbeda di antara kelompok masyarakat.

Temuan penelitian menunjukkan bahwa kecombrang memiliki beragam kegunaan dalam kehidupan masyarakat di Aceh. Dengan pengetahuan mengenai pemanfaatan dan pengolahannya yang diwariskan dalam konteks budaya masing-masing komunitas. Temuan ini memperlihatkan bahwa pengetahuan ekologis terkait dengan pengetahuan tentang bagaimana spesies tersebut diolah, dimanfaatkan, dan ditempatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Contoh yang lebih luas datang dari penelitian Adnan dkk yang berjudul The diversity and traditional knowledge of wild edible vegetables in Aceh, Indonesia (2023). Penelitian yang dilakukan di Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya itu melibatkan 383 responden dan mendokumentasikan 86 spesies tumbuhan liar sebagai sayuran oleh masyarakat lokal di lokasi penelitian.
Penelitian tersebut juga menemukan bahwa tidak semua tumbuhan yang tersedia dalam lingkungan dimanfaatkan secara sama. Di Kluet Tengah, misalnya, masyarakat lokal rata-rata menggunakan sekitar 31 dari 57 spesies yang tercatat dalam penelitian. Pengetahuan mengenai sayuran liar juga ditemukan berkaitan secara signifikan dengan wilayah, kelompok umur, dan tingkat pendidikan.
Dua Pelajaran Ekologis dari Aceh
Temuan tersebut memberikan dua pelajaran penting. Pertama, lingkungan menyediakan jauh lebih banyak kemungkinan daripada yang benar-benar digunakan manusia. Masyarakat memiliki pengetahuan untuk memilih sumber daya tertentu dari lingkungan. Namun, pilihan tersebut tidak berarti seluruh biodiversitas yang tersedia otomatis dimanfaatkan.
Kedua, pengetahuan ekologis bukan sesuatu yang berhenti pada satu generasi. Dapat berubah sesuai dengan usia, pendidikan, dan perubahan sosial. Ini penting karena sering kali pengetahuan tradisional digambarkan seolah-olah merupakan warisan yang utuh dan tidak berubah. Penelitian tentang sayuran liar di Aceh justru memberi gambaran yang lebih kompleks: pengetahuan tersebut dapat berbeda antarwilayah dan antargenerasi. Sebagian di antaranya berpotensi mengalami penyusutan atau perubahan.
Laut sebagai Ruang Hidup
Jika hutan memperlihatkan hubungan antara pengetahuan dan pengelolaan ruang darat, laut menunjukkan bagaimana masyarakat Aceh membangun pengetahuan dalam lingkungan yang selalu bergerak.
Di Aceh, pengetahuan dan pengalaman masyarakat pesisir kemudian berhubungan dengan Adat Laot dan kelembagaan Panglima Laot. Penelitian mengenai Panglima Laot menunjukkan bahwa lembaga adat tersebut memiliki peran dalam kehidupan masyarakat maritim Aceh. Termasuk juga dalam penegakan hukum adat, pengaturan aktivitas masyarakat di laut, dan penyelesaian konflik.

Dalam kajian lain mengenai pengelolaan laut berbasis komunitas setelah tsunami Samudra Hindia 2004, Panglima Laot juga dipelajari sebagai salah satu contoh kelembagaan masyarakat dalam mengatur sumber daya laut dan kehidupan nelayan. Tentang ini, kita akan membahasnya lebih jauh dalam seri tersendiri.
Yang penting dicatat adalah bahwa Panglima Laot menunjukkan satu hal: pengetahuan tentang ekologi laut dapat berkembang menjadi tata kelola sosial. Masyarakat tidak hanya belajar tentang laut. Mereka juga membangun cara untuk mengatur hubungan manusia dengan laut.
Pengetahuan dan Adat
Pada konteks Aceh, hubungan antara pengetahuan ekologis dan adat menjadi sangat menarik karena sejumlah lembaga adat memiliki sejarah yang panjang.
Panglima Laot memperlihatkan bagaimana masyarakat pesisir mengatur kehidupan maritim. Pawang Uteun memperlihatkan bagaimana pengetahuan dan norma tentang hutan dapat terhubung dengan kelembagaan. Sementara Mukim membawa kita pada pertanyaan yang lebih luas mengenai wilayah, kewenangan, dan tata kelola masyarakat.
Ketiga contoh ini tidak boleh disamakan. Mereka memiliki sejarah, fungsi, dan konteks yang berbeda. Namun, semuanya membantu kita memahami bahwa hubungan manusia dengan lingkungan tidak hanya berlangsung melalui tindakan individual. Ia juga dapat berlangsung melalui institusi sosial yang mengatur hubungan bersama terhadap ruang hidup.
Karena itu, pada seri-seri berikutnya kita akan melihat masing-masing lebih dekat.
Pertemuan Ekologis, Adat dan Islam
Di Aceh, hubungan manusia dengan alam juga dibentuk oleh perjumpaan antara Islam dan adat. Salah satu contohnya dapat dilihat dalam Adat Laot, sistem hukum adat laut yang mengatur kehidupan masyarakat nelayan. Di dalamnya terdapat aturan mengenai waktu dan aktivitas melaut, termasuk larangan melaut pada hari Jumat serta sejumlah hari pantang lainnya.
Larangan tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap waktu ibadah dan kehidupan keagamaan masyarakat. Dalam praktiknya juga dipahami sebagai waktu untuk mengistirahatkan laut dan memberi kesempatan bagi biota untuk berkembang. Penelitian mengenai Panglima Laot berjudul Peran Panglima Laot Terhadap Penerapan Larangan Melaut pada Hari Jumat Menurut Qanun Aceh No.10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat di Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil mencatat bahwa larangan melaut pada hari Jumat dipahami memiliki fungsi ekologis sekaligus sosial bagi masyarakat nelayan.

Hubungan antara nilai Islam dan perlindungan lingkungan juga tampak dalam penolakan terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak. Penelitian mengenai Panglima Laot di Pulo Aceh membahas penggunaan bom dan bahan pembius yang merusak terumbu karang dan ekosistem laut. Penelitian ini juga mengaitkan perusakan tersebut dengan konsep ifsad fi al-ardh atau tindakan membuat kerusakan di muka bumi dalam perspektif Islam.
Di Aceh kita bisa melihat Islam, adat, dan pengetahuan ekologis saling berkelindan. Nilai agama memberikan kerangka moral, adat menerjemahkannya menjadi aturan bersama, dan kelembagaan masyarakat menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.
Pada seri berikutnya, kita akan bergerak menuju laut, menelusuri Adat Laot dan Panglima Laot—sebuah contoh bagaimana pengetahuan masyarakat tentang laut, nilai keagamaan, aturan adat, dan tata kelola bersama bertemu dalam kehidupan masyarakat Aceh.***
kalpatara mempersembahkan
Serial Pengetahuan Ekologis Tradisional Aceh
Pengetahuan Ekologis Tradisional Aceh
Kalpatara menelusuri bagaimana masyarakat Aceh mengenali alam, memanfaatkan sumber daya, dan membangun keberlanjutan
Panglima Laot dan Tata Kelola Laut Aceh
Panglima Laot, bagian dari tata kelola masyarakat Aceh, menghubungkan pengetahuan lokal, hukum adat, penyelesaian konflik, dan relasi masyarakat dengan laut.
Keuneunong, Aceh Membaca Waktu dan Alam
Keuneunong adalah salah satu cara masyarakat Aceh memahami hubungan antara manusia dan lingkungannya. Perhitungan waktu dan penanda alam dibaca dalam khitmad.
Eksplorasi konten lain dari
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




