Panglima Laot dan Tata Kelola Laut Aceh

Serial Pengetahuan Ekologis Tradisional Aceh

Di Aceh, laut bukan sekadar ruang tempat ikan ditangkap. Bagi masyarakat pesisir, laut adalah ruang hidup yang memiliki aturan, batas, waktu, dan tata hubungan antarmanusia. Pengetahuan tentang laut tidak hanya tersimpan dalam ingatan para nelayan tentang arah angin, lokasi ikan, terumbu karang, atau perairan berbahaya. Pengetahuan itu juga berkembang menjadi aturan bersama yang mengatur bagaimana laut dimanfaatkan dan bagaimana konflik di antara penggunanya diselesaikan.

Salah satu bentuk kelembagaan yang lahir dari proses tersebut adalah Panglima Laot.

Dalam pemahaman yang lebih luas, Panglima Laot bukan sekadar pemimpin nelayan dan bukan pula lembaga konservasi dalam pengertian modern. Panglima Laot adalah bagian dari tata kelola masyarakat pesisir Aceh yang menghubungkan pengetahuan lokal, aturan adat, pengelolaan sumber daya, penyelesaian konflik, dan hubungan masyarakat dengan ruang laut.

Laut Bukan Ruang Hampa

Bagi seorang nelayan, laut mungkin terlihat seperti bentang air yang luas dan terbuka. Tetapi bagi orang yang hidup di dalamnya, laut tidak pernah benar-benar kosong.

Ada tempat untuk berangkat dan kembali dan menjadi wilayah yang dikenal sebagai tempat ikan berkumpul, terdapat terumbu yang harus dihindari. Merka juga mehami terdapat perairan yang berbahaya. Mereka juga menandai tempat yang hanya boleh digunakan oleh kelompok tertentu dan waktu pemanfaatan.

Pengetahuan semacam ini biasanya tidak tertulis dalam buku pelajaran. Pengetahuan ini hadir melalui pengalaman, pengamatan, percakapan, dan praktik yang berlangsung berulang-ulang. Dalam masyarakat nelayan, pengetahuan tersebut menjadi bagian dari kemampuan untuk hidup bersama laut.

Di Aceh, sebagian pengetahuan itu kemudian bertemu dengan kelembagaan adat.

Majelis Adat Aceh menjelaskan bahwa wilayah kerja Panglima Laot berkaitan dengan lhok, yaitu wilayah tempat masyarakat nelayan berpangkalan, berdomisili, dan melakukan aktivitas penangkapan ikan. Sebuah lhok dapat mencakup satu atau beberapa desa pantai. Dengan demikian, laut yang dikelola tidak dipahami sebagai ruang yang sepenuhnya terbuka tanpa aturan, melainkan sebagai ruang yang memiliki hubungan dengan komunitas tertentu.

Lhok

Lhok bukan sekadar batas wilayah geografis. Di dalamnya terdapat komunitas nelayan yang berbagi ruang laut, sumber daya, aturan, dan tanggung jawab bersama. Karena itu, lhok menjadi ruang penting dalam praktik Adat Laot dan tata kelola yang dijalankan oleh Panglima Laot..

Dari perspektif pengetahuan ekologis, lhok dapat kita lihat sebagai ruang sosial-ekologis: sebuah ruang yang dibentuk sekaligus oleh kondisi alam dan hubungan sosial masyarakat yang hidup di dalamnya.

Istilah “ruang sosial-ekologis” ini merupakan interpretasi analitis Kalpatara, bukan istilah resmi dalam hukum adat. Namun, konsep tersebut membantu kita memahami mengapa pengetahuan tentang laut selalu berhubungan dengan komunitas yang menggunakannya. Laut tidak hanya dikenal berdasarkan kedalaman atau koordinat. Ia juga dikenal berdasarkan pengalaman dan hubungan manusia yang hidup bersamanya.

Sejarah Panglima Laot

Panglima Laot memiliki sejarah panjang dalam masyarakat Aceh. Dalam penelitian Wilson dan Linkie yang berjudul The Panglima Laot of Aceh: a case study in large-scale community-based marine management after the 2004 Indian Ocean tsunami (2012) menggambarkan sistem Panglima Laot sebagai bentuk pengelolaan perikanan tradisional yang telah bertahan selama ratusan tahun. Sistem tersebut bekerja melalui unit-unit lhok, dengan Panglima Laot yang memiliki peran dalam mengatur kehidupan masyarakat nelayan di wilayahnya.

Seiring perjalanan sejarah, lembaga ini mengalami perubahan. Tidak berhenti sebagai peninggalan masa lalu, tetapi terus beradaptasi dengan perubahan masyarakat dan sistem pemerintahan.

Perubahan tersebut terlihat jelas dalam kedudukannya hari ini. UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara eksplisit memasukkan Panglima Laot sebagai salah satu lembaga adat Aceh. Pasal 98 menempatkan Panglima Laot bersama sejumlah lembaga adat lain dalam struktur kelembagaan adat Aceh. Undang-undang tersebut juga memberikan ruang bagi lembaga adat untuk berfungsi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan penyelesaian masalah secara adat. UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Panglima Laot tidak hanya bertahan sebagai praktik komunitas. Lembaga ini juga memperoleh pengakuan dalam arsitektur hukum Aceh. Namun, pengakuan hukum ini tidak berarti bahwa Panglima Laot adalah lembaga yang sepenuhnya sama dengan institusi modern. Justru sebaliknya, sejarah Panglima Laot menunjukkan bagaimana sebuah institusi yang tumbuh dari masyarakat dapat terus bernegosiasi dengan perubahan zaman.

Dalam konteks inilah kita dapat melihat sebuah proses yang menarik: pengetahuan masyarakat tentang laut berkembang menjadi kebiasaan, kemudian menjadi aturan adat, dan akhirnya mendapatkan bentuk kelembagaan serta pengakuan hukum.

Adat Laot, Mengatur Cara Berbagi Laut

Menurut dokumentasi Majelis Adat Aceh, Panglima Laot memiliki sejumlah fungsi dalam kehidupan masyarakat nelayan. Panglima Laot berkaitan dengan penerapan hukum adat laut, pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat, penyelesaian sengketa, dan pengaturan kehidupan masyarakat nelayan.

Artinya, pertanyaan yang dihadapi Panglima Laot bukan hanya bagaimana menjaga laut. Lembaga ini juga mengatur siapa yang boleh menangkap ikan, di mana seseorang boleh menangkap ikan, alat apa yang boleh digunakan, kapan aktivitas penangkapan dilakukan, kapan laut harus ditinggalkan, dan bagaimana perselisihan antar nelayan diselesaikan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tampak seperti persoalan sosial. Namun, pada saat yang sama, semuanya juga memiliki konsekuensi ekologis.Ketika masyarakat mengatur alat tangkap, mereka juga mengatur tekanan terhadap ikan dan habitatnya, distribusi tekanan terhadap ekosistem dan menciptakan jeda bagi aktivitas penangkapan.

Menelisik peran Panglima Laot, pemahaman dasar yang perlu digarisbahawahi adalah kita tidak semerta-merta melihat sebuah aksi konservasi dalam pemahaman modern. Penelitian Campbell dkk yang berjudul Avoiding conflicts and protecting coral reefs: customary management benefits marine habitats and fish biomass (2012) mengenai pengelolaan adat di Pulau Weh menunjukkan bahwa prinsip utama sistem ini berkaitan dengan pengurangan konflik antar pengguna sumber daya. Namun, aturan yang lahir dari sistem tersebut ternyata juga dapat memberikan manfaat ekologis.

Maka, mungkin lebih tepat jika Panglima Laot disebut sebagai sistem tata kelola sosial-ekologis berbasis masyarakat.

Jeda Bagi Laut

Menurut dokumentasi Majelis Adat Aceh, terdapat sejumlah aturan yang melarang penggunaan metode penangkapan yang merusak, termasuk penggunaan bahan peledak dan racun. Larangan semacam ini memiliki konsekuensi yang jelas: metode penangkapan yang merusak dapat menimbulkan kerusakan pada habitat laut dan mengurangi keberlanjutan sumber daya ikan.

Aturan ini sering langsung disebut sebagai bentuk konservasi tradisional. Namun, pembacaan yang lebih hati-hati menunjukkan bahwa aturan tersebut memiliki konteks sosial dan keagamaan yang lebih luas.

Di Aceh, adat berkembang dalam masyarakat yang kuat dengan nilai-nilai Islam. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat menempatkan adat dan adat istiadat yang sejalan dengan syariat Islam sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Aceh yang perlu dibina dan dilindungi. Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Pulau Weh, Aceh. Sumber: https://id.pinterest.com/fairuskhafiz/

Karena itu, hubungan antara Islam, adat, dan ekologi tidak sebaiknya digambarkan sebagai hubungan yang sederhana. Relasi ini saling kait mengkait dan tidak bisa dipisahkan. Hubungan antara agama dan ekologi di sini lebih tepat dipahami sebagai sebuah pertemuan nilai dan praktik, bukan sebagai hubungan sebab-akibat yang sederhana.

Kita tidak dapat mengatakan bahwa setiap aturan Adat Laot adalah aturan hukum Islam. Demikian pula, kita tidak dapat mengatakan bahwa hari pantang melaut sejak awal dirancang sebagai strategi konservasi. Yang dapat kita katakan adalah bahwa nilai keagamaan dan adat hidup dalam ruang sosial yang sama, dan dalam praktiknya aturan tersebut menciptakan jeda terhadap aktivitas penangkapan. Dari sudut pandang ekologis, jeda tersebut berpotensi mengurangi tekanan penangkapan pada waktu tertentu.

Pemetaan Pengetahuan

Mungkin salah satu kisah paling menarik tentang Panglima Laot terjadi setelah tsunami 2004.

Tsunami tidak hanya menghancurkan permukiman dan infrastruktur. Ia juga menghancurkan sebagian jaringan pengetahuan yang menopang kehidupan masyarakat pesisir.

Wilson dan Linkie mencatat bahwa tsunami 2004 menyebabkan kehilangan manusia dalam skala besar di Aceh, termasuk ribuan nelayan dan puluhan pemimpin adat laut. Hilangnya manusia tersebut sekaligus berarti hilangnya sebagian pengetahuan lokal tentang laut.

Dalam proses pemulihan setelah bencana, pengetahuan nelayan kemudian dipadukan dengan teknologi modern. Dengan menggunakan GPS, nelayan dan Panglima Laot membantu memetakan wilayah laut berdasarkan pengalaman mereka. Pengetahuan yang sebelumnya tersimpan dalam ingatan dan praktik sehari-hari kemudian diterjemahkan menjadi data spasial.

Pemetaan tersebut membantu mengidentifikasi berbagai fitur bawah laut yang belum tercatat secara memadai dalam peta dan basis data yang tersedia. Penelitian Wilson dan Linkie menunjukkan bagaimana pengetahuan lokal dapat berkontribusi pada pemahaman ilmiah tentang ruang laut.

Dedi Supriadi Adhuri (2014) menggunakan gagasan relasi saling ketergantungan mutualistis antara manusia dan alam maritim untuk melihat bagaimana masyarakat pesisir membangun hubungan dengan laut melalui praktik pengelolaan sumber daya yang berbasis komunitas. Dalam penelitian lapangan ini Dedi menemukan, Di Lhok Kruet, Panglima Laot secara adat mengklaim hak kelola atas wilayah perairan pesisir yang batas daratnya ditandai Gunong Sa dan Alue Lhok, sementara batas ke laut mencapai sekitar dua mil—jarak yang secara tradisional dikaitkan dengan panjang dua jaring yang dahulu digunakan nelayan.

Sumber: Penelitian Dedi Supriadi Adhurii

Di wilayah ini berlaku sejumlah aturan yang bertujuan mencegah kerusakan, menjaga kelestarian sumber daya, mencegah konflik, dan menjamin keadilan. Aturan tersebut antara lain melarang penggunaan alat tangkap yang merusak atau beracun, memberi prioritas kepada nelayan pancing pada wilayah dan waktu tertentu, serta melarang penggunaan kompresor untuk menangkap lobster karena dinilai menciptakan ketidakadilan dalam akses terhadap sumber daya laut.

Pengetahuan Menjadi Lembaga

Pengalaman Panglima Laot memperlihatkan bahwa pengetahuan ekologis dapat bertahan ketika memiliki tempat dalam kehidupan sosial. Pengetahuan tentang laut tidak berdiri sendiri sebagai pengetahuan individu. Pengetahuan ini menjadi bagian dari hubungan antara nelayan, komunitas, aturan adat, dan kelembagaan.

Dalam sistem ini, pengetahuan tentang laut bertemu dengan kebutuhan untuk mengatur kehidupan bersama. Itulah sebabnya fungsi Panglima Laot tidak dapat dipisahkan dari penyelesaian konflik.

Penelitian Campbell dkk menunjukkan bahwa sistem Panglima Laot memiliki sejumlah karakteristik kelembagaan yang penting bagi tata kelola sumber daya bersama. Termasuk batas keanggotaan yang jelas dan kesempatan bagi pengguna sumber daya untuk terlibat dalam pembuatan serta penegakan aturan. Dalam konteks tersebut, kemampuan mengurangi konflik menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengelolaan sumber daya laut.

Dari Adat ke Hukum

Hari ini, Panglima Laot berada dalam posisi yang menarik. Di satu sisi, ia berakar pada masyarakat dan praktik adat. Di sisi lain, ia telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum Aceh.

Selain pengakuan dalam UU No. 11 Tahun 2006, Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat menjadi bagian dari kerangka hukum yang mengatur kelembagaan adat di Aceh. Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Dalam kajian Zaki Ulya dan Meta Suriyani yang diterbitkan dalam Jurnal RechtsVinding pada 2023, Panglima Laot disebut memiliki kedudukan sebagai lembaga adat sekaligus memiliki kewenangan sebagai hakim perdamaian dalam peradilan adat laot. Kajian tersebut merujuk pada kerangka hukum Aceh, khususnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat serta Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

Pengakuan tersebut dapat memperkuat legitimasi lembaga adat. Namun, pada saat yang sama, formalisasi juga menghadirkan pertanyaan baru tentang kewenangan, hubungan dengan lembaga negara, dan kemampuan lembaga adat untuk tetap berakar pada komunitas.

Karena itu, kita tidak bisa memahami Panglima Laot hanya dengan melihat masa lalunya. Kita juga harus melihat bagaimana ia bekerja hari ini. Sebab, sebuah pengetahuan ekologis hanya akan terus hidup jika ada komunitas yang mempraktikkannya dan kelembagaan yang mampu menjaganya.

Panglima Laot dalam Dinamika Zaman

Panglima Laot bukan institusi yang berada di luar perubahan.Laut Aceh menghadapi tekanan yang terus berubah. Teknologi penangkapan berkembang. Kebutuhan ekonomi meningkat. Sistem hukum menjadi semakin kompleks. Hubungan antara masyarakat dan sumber daya laut berubah.

Karena itu, keberlanjutan Panglima Laot tidak dapat hanya diukur dari apakah lembaga ini masih ada secara formal. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah pengetahuan masih diwariskan?

Dalam kasus Panglima Laot, pengetahuan tentang laut pernah tersimpan dalam pengalaman para nelayan. Setelah tsunami, sebagian pengetahuan itu terancam hilang. Kemudian, melalui proses pemulihan, sebagian pengetahuan tersebut direkam, dipetakan, dan dipertemukan dengan teknologi modern.

Berbagai peran lain dari Panglima Laot hingga kini:

Keberadaan Panglima Laot menunjukkan bahwa pengetahuan ekologis tidak selalu hadir dalam bentuk pengetahuan teknis tentang alam. Implementasinya dapat hadir sebagai institusi sosial yang mengatur bagaimana manusia berhubungan dengan alam dan bagaimana manusia mengatur hubungan mereka satu sama lain ketika hidup dari alam yang sama.

Dalam konteks Aceh, Panglima Laot memperlihatkan bahwa adat dapat bertahan bukan karena dibekukan sebagai peninggalan masa lalu, melainkan karena terus menemukan fungsi dalam kehidupan masyarakat masa kini. adat beradaptasi dengan perubahan zaman, berdampingan dengan hukum negara, dan tetap menjalankan peran dalam mengatur kehidupan masyarakat pesisir.

Panglima Laot, dengan demikian, bukan hanya penjaga laut. Panglima Laot adalah penjaga tata hubungan masyarakat dengan laut—dan sekaligus penjaga tata hubungan antar manusia yang hidup dari laut.

Pada seri berikutnya, kita akan bergerak menuju lautlangit dan lahan, menelusuri bagaimana masyarakat Aceh membaca tanda alam dan menghitung waktu yang dirumuskan dalam sebuah sistem yang disebut Keuneunong***

Daftar Referensi:

  1. Abdullah, M. Adli, A. Arifin, dan Sulaiman Tripa. (2018). “Panglima Laot: His Legacy and Role in Conserving Marine Resources in Aceh, Indonesia.” SHS Web of Conferences, 45, 06003. DOI: 10.1051/shsconf/20184506003.
  2. Furqan, dkk. (2021). “Studi Kearifan Lokal Masyarakat Nelayan dalam Upaya Pemanfaatan Berkelanjutan terhadap Konservasi Laut di Kawasan Lampulo Kota Banda Aceh.” Jurnal Al-Ijtimaiyyah, 7(2). DOI: 10.22373/al-ijtimaiyyah.v7i2.10124.
  3. Permatasari, C., T. Yuwono, dan K. Kismartini. (2023). “Panglima Laot: Safeguarding Indonesia’s West Coastal Marine Resources through Local Wisdom in Aceh, Indonesia.” International Journal of Sustainable Development & Future Society, 1(1), 18–23. DOI: 10.62157/ijsdfs.v1i1.3.
  4. Rahayu, Sri Walny. (1999). “Lembaga Penyelesaian Sengketa Adat Laut ‘Panglima Laot’ di Aceh sebagai Bentuk Pengembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Sistem Hukum Indonesia.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 448–467.
  5. Savitri, E. I., S. Wiranto, dan E. Legowo. (2022). “Peran Panglima Laot dalam Meningkatkan Ketahanan Sosial Masyarakat Pesisir Aceh.” Jurnal Education and Development, 10(2), 46–53.
  6. Susetyo, Heru, Satrio Alif Febriyanto, Shaubi Laidinar, Wahyumi Ilahidayah, Muhammad Febriansyah, dan Nadila Mahilaveda. (2023). “Panglima Laot dan Kontribusinya dalam Penegakan Hukum Adat di Perairan Aceh.” The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, 3(1), Article 5. DOI: 10.54828/ijsls.2023v3n1.5.
  7. Sulaiman, Tripa, M. Adli Abdullah, dan Teuku Muttaqien. (2019). Selayang Pandang Panglima Laot. Banda Aceh: Bandar Publishing. Sofyan, Sulaiman, dan Manfarisyah. (2020). “Penyelesaian Sengketa Antar Nelayan Berdasarkan Hukum Adat Laot di Kecamatan Seuneuddon Kabupaten Aceh Utara.”Suloh: Jurnal Program Studi Magister Hukum, 8(1), 139–163. Yulindawati. (2017). “Hukum Adat Laot (Laut) sebagai Kearifan Masyarakat Nelayan Aceh dalam Upaya Melestarikan Potensi Sumber Daya Perikanan Tangkap.”Jurnal Dusturiyah, 7(1).
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
  9. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
  10. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.

kalpatara mempersembahkan

Serial Pengetahuan Ekologis Tradisional Aceh

Pengetahuan Ekologis Tradisional Aceh

Kalpatara menelusuri bagaimana masyarakat Aceh mengenali alam, memanfaatkan sumber daya, dan membangun keberlanjutan

Panglima Laot dan Tata Kelola Laut Aceh

Panglima Laot, bagian dari tata kelola masyarakat Aceh, menghubungkan pengetahuan lokal, hukum adat, penyelesaian konflik, dan relasi masyarakat dengan laut.

Keuneunong, Aceh Membaca Waktu dan Alam

Keuneunong adalah salah satu cara masyarakat Aceh memahami hubungan antara manusia dan lingkungannya. Perhitungan waktu dan penanda alam dibaca dalam khitmad.


Eksplorasi konten lain dari

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Kalpatara
Kalpatara
Articles: 79