KALPATARA.ID-Uni Eropa pada Maret 2024 mengesahkan Undang-Undang Kecerdasan Buatan. Undang-undang komprehensif pertama di dunia yang bertujuan untuk mengatur Artificial Intelligence (AI), berdasarkan risiko yang ditimbulkannya terhadap individu, masyarakat, dan lingkungan.
AI Act adalah kerangka hukum komprehensif pertama mengenai AI di dunia. Tujuan dari peraturan baru ini adalah untuk mendorong Artificial Intelligence yang dapat dipercaya di Eropa dan sekitarnya. Pun dengan memastikan bahwa sistem AI menghormati hak-hak dasar, keselamatan, dan prinsip-prinsip etika serta dengan mengatasi risiko model AI yang sangat kuat dan berdampak.
Undang-Undang AI bertujuan untuk memberikan persyaratan dan kewajiban yang jelas kepada pengembang dan penerapan AI. Pada saat yang sama, peraturan ini berupaya mengurangi beban administratif dan keuangan bagi dunia usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM).
Didirikan di dalam Komisi Uni Eropa, badan khusus ini akan bertanggung jawab untuk menerapkan undang-undang AI. UU ini akan berlaku sepenuhnya pada tahun 2026. Mulai tanggal 16 Juni, diharapkan dapat beroperasi, dengan peran dan tugas yang ditetapkan.
Kantor Kecerdasan Buatan, sebagaimana direncanakan, akan memiliki beberapa unit yang mengkoordinasikan beberapa bidang. Yang pertama, peraturan dan kepatuhan yang mengoordinasikan pendekatan peraturan untuk memfasilitasi penerapan dan penegakan hukum AI yang seragam di seluruh Uni Eropa. Bekerja sama dengan negara-negara anggota. Unit ini akan membantu penyelidikan dan kemungkinan pelanggaran serta memberikan sanksi.
Kedua, unit keamanan juga telah direncanakan dan bertugas untuk identifikasi risiko sistemik, potensi langkah mitigasi, serta pendekatan evaluasi dan pengujian. Unit ketiga, keunggulan AI dan robotika bertujuan untuk menumbuhkan ekosistem, khususnya dalam penelitian dan pengembangan.
Unit ke empat, adalah ruang bagi masyarakat untuk merancang dan melaksanakan tujuan praktis AI bagi warga negara, seperti pemodelan cuaca, diagnosis kanker, dan kembaran digital untuk rekonstruksi. Terakhir, Unit kelima untuk Inovasi dan Koordinasi Kebijakan Kecerdasan Buatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan strategi UE.
Secara keseluruhan, 140 anggota akan bekerja di Brussels dan berkoordinasi dengan negara-negara anggota untuk apa yang dimaksudkan sebagai ruang kendali UE untuk teknologi baru.
Artificial Intelligence di Berbagai Negara
Di AS, Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif menyeluruh mengenai AI pada bulan Oktober. Hal ini diharapkan dapat didukung oleh UU dan perjanjian global. Sementara itu, anggota parlemen di setidaknya tujuh negara bagian AS sedang menyusun undang-undang AI mereka sendiri.
Presiden Tiongkok Xi Jinping telah mengusulkan Inisiatif Tata Kelola AI Global untuk penggunaan AI yang adil dan aman. Pihak berwenang telah mengeluarkan “tindakan sementara” untuk mengelola AI generatif. Hal ini berlaku untuk teks, gambar, audio, video, dan konten lain yang dibuat untuk orang-orang di Tiongkok .
Negara-negara lain, mulai dari Brasil hingga Jepang, serta Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara-negara industri Group of Seven, sedang bergerak untuk menyusun pagar pembatas AI.
Sementara di Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah menerbitkan Strategi Nasional Kecerdasan Artifisal Indonesia 2020-2045. Namun, belum berbentuk peraturan perundang-undangan.***