KALPATARA.ID– Bulan Juli lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) baru kepada perwakilan dari 20 organisasi Penghayat Kepercayaan dalam Festival Budaya Spiritual yang diselenggarakan di Surakarta, Jawa Tengah.
Peristiwa yang merupakan wujud kebhinekaan ini menjadi tonggak bagi penganut aliran Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa mendapatkan identitasnya secara utuh di hadapan negara. Tidak lagi diharuskan mengikuti enam agama yang sebelumnya diakui pemerintah.
Bagi penganut aliran kepercayaan, pada kolom agama akan ditulis sebagai Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Dalam urusan perkawinan, pencatatan administrasi kependudukan khususnya pencatatan perkawinan bagi para penganut kepercayaan diakui oleh negara dan dicatatkan secara administrasi kependudukan oleh pemerintah.
Disarikan dari laman Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa (MKLI) juga telah menyusun modul pendidikan dan materi buku untuk siswa kelas 1 hingga 12 dalam memahami tentang Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Status agama di KTP sebagai Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa memiliki dasar hukum antara lain:
- Undang-Undang Dasar 1945, Bab XA Hak Asasi Manusia, Pasal 28 Pasal 28 E ayat (2), Pasal 28 C, ayat (1, Pasal 28I, ayat (3), dan Bab XIII, Pendidikan dan Kebudayaan, khusus Pasal 32 ayat (l) dan ayat (2)
- Undang-Undang Dasar 1945, Bab XI Agama Pasal 29, ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang agama dan kepercayaan
- UU Nomor 23 TAHUN 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- UU Nomor 24 TAHUN 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Dan yang menguatkan penulisan status agama Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.
Selain itu, sebagai turunan dan pelaksananaan undang-undang, telah dikeluarkan pula Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri untuk penghormatan dan pelaksanaan status kependudukan dan layanan pendidikan bagi penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Pada tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 418/E/O/2021 tentang
Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Program Sarjana pada Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut Universitas 17 Agustus 1945 Semarang menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam Buku Saku Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa 2022, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kemendikbudristek mencatat 176 organisasi Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa di Indonesia.
Buku Saku ini bisa diakses secara publik di laman Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Masyarakat Adat pada menu Informasi Publik.***