KALPATARA.ID-Pemerintah Aceh memberikan insentif anggaran kepada pemerintah kabupaten/kota yang berkontribusi dalam menjaga lingkungan hidup. Pemberian insentif ini diatur melalui Pergub Aceh Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Cara Pemberian Insentif Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dilaunching pada Kamis (9/2/2023) di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, insentif tersebut mewujud melalui skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE). TAPE merupakan bantuan khusus yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota dalam kaitannya dengan perlindungan lingkungan hidup.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh Teuku Ahmad Dadek menyatakan, “TAPE diwujudkan untuk mendorong kinerja kabupaten/kota dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan berdasarkan indikator kinerja pemerintah kabupaten/kota.”
Baca Juga: Pemerintah Terus Dorong Sukuk Hijau untuk Climate Finance
Selain bantuan kepada kabupaten/kota, dalam Pergub Aceh di atas disebutkan pula bantuan dapat diterimakan kepada warga masyarakat yang aktif dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.
TAPE diluncurkan sebagai hasil kolaborasi antara Pemprov Aceh, The Asia Fondation (TAF) dan Gerakan Antikorupsi Aceh (GeRAK).
Program Director Environmental Governance Unit TAF, Alam Surya Putra yang juga ikut hadir dalam peluncuran TAPE menyampaikan apresiasi pada Pemprov Aceh. Untuk level provinsi, Aceh adalah daerah ketiga, setelah Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat dalam menginisiasi TAPE.
“Hingga saat ini, ada 21 pemerintah daerah yang menerapkan skema anggaran berbasis lingkungan, yaitu 3 tingkat provinsi, 2 kota dan 16 kabupaten,” jelas Alam.
Dihubungi secara terpisah, Alam menambahkan untuk menindaklanjuti hal ini akan dilakukan assessment demi mendapatkan nilai kinerja masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga: Aktivis Jakarta Lintas Generasi Kawal Kebangsaan dengan Peduli Lingkungan
Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh Askhalani menjelaskan tentang indikator penilaian kinerja meliputi peningkatan tutupan hutan dan lahan di kawasan taman hutan raya dan area penggunaan lain, pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan, peningkatan ruang terbuka hijau, dan peningkatan tata kelola persampahan.
“Indikator yang juga akan menjadi penilaian kinerja adalah, indikator kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana, perlindungan wilayah laut dan pesisir, perlindungan perempuan dan anak, serta kesetaraan gender,” imbuh Askhalani.
Provinsi Aceh dengan Undang-Undang Otonomi Khusus tahun 2006 memungkinkan Aceh untuk menentukan dan mengelola program dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat, termasuk pada bidang lingkungan hidup. Pencanangan TAPE diharapkan menjadi stimulus bagi kabupaten/kota beserta segenap warga masyarakat untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan bergerak bersama untuk menjaga lingkungan.***