Dalam siaran pers yang dikeluarkan KLHK Nomor: SP.403/HUMAS/PP/HMS.3/11/2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan tanggapan atas siaran pers Greenpeace tertanggal 2 November 2021 yang menyoal Isi Pidato Presiden Joko Widodo di Konferensi COP 26 Glasgow.
Greenpeace, berdasarkan data yang dilansir oleh Global Forest Watch, menyatakan bahwa selama periode 2002-2019, deforestasi hampir mencapai 1,69 juta hektar di konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dari seluas 2,77 juta hektar kebun sawit.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menegaskan bahwa Greenpeace tentu menyadari laju deforestasi Indonesia dari tahun ke tahun pada periode tersebut; karena diantaranya Greenpeace turut ambil bagian dalam kerjasama yang dilakukannya dengan sejumlah perusahaan sawit dan kehutanan di Indonesia, dalam kurun waktu tahun 2011 hingga 2018.
Pada tahun 2011, Greenpeace mulai berkolaborasi dengan perusahaan grup sawit yang cukup besar, yang di antaranya menunjukkan bagaimana tidak mudahnya suatu grup bisnis sawit untuk melepaskan dirinya dari deforestasi, pengeringan gambut serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik yang terjadi pada konsesi-konsesi grup sawit itu sendiri maupun rantai pasokannya yang ketika itu terjadi, justru dalam periode saat kerjasama perusahaan-perusahaan itu dengan Greenpeace.
Sementara, pada tahun 2013, Greenpeace juga berkolaborasi dengan grup perusahaan industri pulp dan kertas, di Sumatera. Selama berkolaborasi dengan Greenpeace, perusahaan tersebut masih terkait dengan deforestasi, melakukan pengeringan gambut, pembukaan kanal-kanal baru sepanjang ratusan kilometer; sehingga perusahaan tersebut mengalami karhutla yang luas.
Menteri LHK telah memberikan sanksi-sanksi kepada sejumlah perusahaan grup besar tersebut serta perusahaan lainnya dari kejadian Karhutla 2015; pembukaan kanal-kanal baru serta kegiatan penanaman akasia di atas areal terbakar. Sanksi-sanksi itu diberikan pemerintah justru pada saat Greenpeace masih dalam kerja sama dalam kolaborasinya dengan perusahaan dimaksud.
Baca juga: Banjir di Sintang, Greenpeace Bantah Jokowi Soal Perusakan Lingkungan